dan Aku pun Mengerti

Masalah ini bukan untuk dihindari

Susi Susanti-All England 1990

Part 1

Part 2

Part 3

14 Maret 2009 Ditulis oleh muhamadabdulrosyid | Tulisanku | , | No Comments Yet

Maria Kristin Yulianti vs Zang Ning- SF-IndonesiaOpen-SS

Part I

Part II

Part III

Part IV

Part V

Part VI

Part VII

Part VIII

14 Maret 2009 Ditulis oleh muhamadabdulrosyid | Tulisanku | , , | 1 Komentar

24 Februari 2009 Ditulis oleh muhamadabdulrosyid | Kuliah | | No Comments Yet

cara memberikan link download pada blog

sekarang anda dapat membuat link untuk download pada blog anda. caranya mudah sekali. anda bisa meng-upload file-file anda di ziddu. jika belum punya account anda silakan klik disini. setelah anda punya account di ziddu maka otomatis anda bisa meng-upload file-file yang anda suka. setelah di upload, maka akan ada link. nah link itu bisa anda taruh di blog anda, seperti contoh ini. selain untuk fungsi di atas ziddu juga berfungsi mirip seperti “flashdisk” sebab anda dapat menyimpan file berapapun di situ. suatu saat nanti jika anda butuh file, tinggal di donload saja dari situ. selamat mencoba…!

19 Februari 2009 Ditulis oleh muhamadabdulrosyid | Tulisanku | | No Comments Yet

Mempertanyakan Kinerja DPD

Genap lima tahun sudah DPD sebagai lembaga tinggi Negara eksis di negri ini. Selama lima tahun itu pula kinerja DPD perlu dipertanyakan. Sebagai sebuah lembaga tinggi negara, DPD belum menunjukkan “taring”nya kepada masyarakat. Kemana saja mereka selama ini?
Selama lima tahun ini, belum ada gebrakan politik dari parlemen di Indonesia, terutama DPD. Harapan agar parlemen yang sekarang mampu menjawab harapan dan aspirasi masyarakat, justru makin dikecewakan oleh kinerja parlemen yang hanya menjadi kepanjangan tangan dari partai politik. DPD sebagai wakil kewilayahan non-partai juga tidak kunjung memberikan kontribusi yang positif dan konkret kepada wilayah yang diwakilinya. Seharusnya DPD mampu memberikan kontribusi terhadap kepentingan masyarakat di daerah yang diwakilinya. Harapan yang tinggi perihal alternatif pilihan aspirasi di luar calon dari partai politik ternyata belum terjawab oleh kinerja DPD yang hingga saat ini masih terbelenggu dan terpasung secara politik oleh terbatasnya fungsi dan wewenang yang dimilikinya.
Menurut tujuan pembentukannya DPD memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, fungsi pertimbangan, dan fungsi pengawasan. Dalam fungsinya sebagai badan legislasi DPD mempunyai tugas dan wewenang mengajukan RUU kepada DPR dan atau ikut serta membahas RUU menjadi UU bersama DPR. Sebagai fungsi pertimbangan DPD berwenang memberikan pertimbangan kepada DPR terhadap apa yang akan diputuskan oleh DPR. DPD mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti dan menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK, dalam fungsinya sebagai badan pengawasan.
DPD sebagai badan legislasi belum mampu secara maksimal menyuarakan aspirasi rakyat. Terbukti dari tingkat rendahnya RUU usulan DPD yang bisa goal menjadi UU. Sejak 2004, DPD antara lain telah mengajukan RUU tentang Daerah Istimewa Yogyakarta, RUU Kehutanan, RUU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, RUU Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, RUU Kepelabuhanan, dan RUU Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara. Namun sampai sekarang DPR belum membahas tuntas RUU tersebut.
Sebagai lembaga tinggi negara hendaknya DPD mampu bersuara di parlemen dengan ikut membahas RUU tersebut menjadi UU. Yang terjadi selama ini, DPD tidak mampu mengimbangi “kekuasaan” DPR di dalam memberikan keputusan akan pembuatan UU. Dalam hal ini kinerja DPD masih dibayang-bayangi oleh “kebesaran” kinerja DPR yang cenderung menguasai parlemen.
Maka dari itu perlu dilakukan upaya untuk memperjelas tugas dan fungsi DPD di parlemen. Perlu dibuat konstitusi atau peraturan yang sifatnya “menguntungkan” bagi DPD dalam posisinya di parlemen. Posisi DPD selama ini belum jelas si dalam parlemen. Bukan sebagai penyeimbang, juga bukan sebagai pelengkapa. Lemahnya pengaruh yang dimiliki DPD selama ini lah yang menyebabkan DPD belum memiliki “suara” di parlemen.
Di samping minimnya power yang dimiliki oleh DPD, hal lain yang mungkin menyebabkan lemahnya kinerja DPD di parlemen adalah sumber daya manusia. Jangan-jangan memang dari pemilu 2004 yang lalu, anggota DPD yang terpilih adalah bukan anggota DPD pilihan, dalam arti dia bukan benar-benar memiliki kualitas dan kapabilitas yang baik untuk menduduki kursi di DPD.
Kita tidak bisa menyalahkan pemilih yang telah memilih mereka, karena pemilih memang tidak kenal dengan para calon yang akan mereka pilih, mungkin karena para calon bukan figur masyarakat yang terkenal atau karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan KPU waktu itu.
Dalam kaitannya dengan hal ini maka perlu dibuat peraturan yang mensyaratkan agar para calon anggota DPD merupakan tokoh masyarakat atau figur masyarakat yang memiliki kualitas dan kapabilitas yang baik serta mampu mewakili aspirasi masyarakat daerahnya masing-masing. Bukan hal yang mudah untuk mencari orang seperti itu. jika memungkinkan, perlu dilakukan fit proper test bagi para calon anggota DPD tersebut. Hal ini agar para calon yang terpilih nanti merupakan calon yang benar-benar merupakan calon pilihan, bukan sekedar “anak bawang” yang nantinya akan membebani DPD itu sendiri.
Akhir-akhir ini muncul wacana tentang persyaratan calon anggota DPD dari anggota parpol. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan awal dari di bentuknya DPD. Ini akan menimbulkan ketimpangan pada DPD itu sendiri. DPD adalah badan yang sifatnya mewakili rakyat untuk kepentingan rakyat di daerahnya bukan kepentingan politik. DPD mewakili daerah sesuai kepentingan daerah. Sedangkan DPR mewakili parpol menurut kepentingan politik. Seharusnya kepentingan daerah lebih kuat dari pada kepentingan politik. Politik bisa berubah kapan saja tapi daerah tidak akan pernah berubah sampai akhir zaman.
Masalah lain yang terjadi dalam tubuh DPD adalah kurangnya sosialisasi atas peran mereka sebenarnya. Banyak dari anggota masyarakat sendiri yang belum tahu peran dan fungsi DPD, sehingga DPD tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Di samping itu juga kurang aktifnya DPD dalam melakukan upaya “jemput bola” terhadap kepentingan rakyat di daerahnya.
Hal yang mungkin dilakukan oleh DPD adalah melakukan sosialisasi tentang perang, fungsi dan tugas DPD kepada sekolah-sekolah, masyarakat agar terjadi pemahaman yang benar tentang DPD pada benak masarakat. Perlu juga sosialisasikan program-program kerja yang dilakukan agar terjadi pengawasan oleh masyarakat terhadap kinerja mereka. Mereka harus berani jujur kepada masyarakat yang telah memilih mereka.
Harapan-harapan itu tidak akan pernah terwujud jika mereka tidak secara sadar untuk melakukan evaluasi dan introspeksi dan memiliki kemauan yan besar untuk memperbaiki kekurangan mereka. Di samping itu perlu adanya dukungan masyarakat akan fungsi dan tugas DPD di parlemen.

14 Februari 2009 Ditulis oleh muhamadabdulrosyid | Tulisanku | | No Comments Yet